Jakarta, 23 Mei 2017—Walau Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukum berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tetapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana ini. Salah satunya, kasus yang baru saja terungkap yaitu pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading. Penggerebekan ini murni penegakan hukum, karena pesta seks ini jelas-jelas melanggar UU Pornografi.
“Mengadakan pesta seks, apapun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tetapi tetap saja banyak nekat. Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi. Saya harap kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/5).