Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi ditemukan bahwa pesta seks sesama jenis ini dilakukan oleh korporasi atau badan usaha maka ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.
“Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usahan dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Makanya, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini,” tukas Fahira.
Fahira mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, lanjut Fahira memang sulit diendus, oleh karena itu warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan disekitarnya.