Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menolak permintaan tebusan dari penjahat siber yang telah melakukan serangan terhadap Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS). Para pelaku serangan siber diketahui telah meminta sejumlah uang tebusan sebesar US$ 8 juta atau setara dengan Rp 131 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyatakan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi serangan siber yang menargetkan PDNS. Beliau menjelaskan bahwa insiden serangan siber tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Hasil dari penyelidikan sudah mengetahui adanya malware yang digunakan oleh para penjahat siber.
Selain itu, para pelaku serangan siber juga meminta uang tebusan sebesar US$ 8 juta untuk membuka enkripsi yang telah mereka sandera. Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyetujui permintaan tebusan tersebut. "Ditunggu saja. Nanti ini sedang diurus sama tim. Yang jelas, pemerintah tidak akan membayar," kata Menkominfo pada Senin, 24 Juni 2024.