Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon, Aqilatunnisa Prisca Herlan. Tragisnya, bocah yang dikenal ceria ini ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan, dilakban di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Tindak keji ini menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai protes atas perlunya keadilan bagi anak-anak di Indonesia.
Ketiga terdakwa yang dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati ini adalah Saenah Emi, Ridho alias Rahmi, dan satu terdakwa lainnya yang belum disebutkan namanya. Jaksa menilai bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana yang mereka lakukan tidak hanya menyakiti keluarga Aqilatunnisa, tetapi juga berdampak pada keamanan dan ketentraman warga Kota Cilegon.
Menurut apa yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa terlibat dalam rencana pembunuhan yang telah disusun. Bukti yang diajukan Jaksa menunjukkan adanya persiapan yang matang sebelum tindakan biadab itu dilakukan. Tak hanya mereka, ada dua terdakwa lainnya, Ujang Ildan dan Yayan Herianto, yang juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/6/25) mendatang.