Seorang pria berinisial YH alias IN (32) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan sebanyak tiga kali. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa YH alias IN berhasil ditangkap pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya keadilan bagi korban dan masyarakat umum. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berdampak buruk bagi korban serta lingkungan sekitarnya.
Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada Minggu, 24 September 2024, sekitar pukul 20.30 di sebuah perladangan karet. Kejadian kedua terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku. Sedangkan kejadian ketiga terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di perladangan karet di Kecamatan Penawartama.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu. Korban dimanipulasi dengan janji pernikahan dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua. Hal ini merupakan bentuk manipulasi dan ancaman yang merugikan korban secara psikologis.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur dengan warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan berwarna pink, baju switer berwarna hitam coklat, celana panjang berwarna hitam, celana pendek biru, kaus berkerah lengan berwarna hitam, pakaian dalam korban, dan dua unit handphone android.