"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," terangnya. Tanpa pikir panjang, orangtua BH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tak selang berapa lama, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan. "Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," bebernya.
Pelaku RF mengaku nekat mengirimkan video itu agar hubungannya direstui oleh orangtua korban yang pernah menjadi teman sekelas di sekolah. "Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," aku RF.
Tak hanya itu, RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban. "Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya. Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.