Seorang pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah mengirim video intim dirinya dengan pacarnya BH (17) kepada orang tua BH. Alhasil RF ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus persetubuhan di bawah umur. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena tindakan yang diambil oleh pelajar tersebut telah menimbulkan berbagai dampak yang cukup signifikan.
Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengungkap, kasus ini berawal saat orangtua BH menerima pesan video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Sontak orangtua korban dikejutkan dengan video hubungan seksual antara pelaku dengan anaknya. Pelajar di Semarang memang seringkali menjadi sorotan karena perilaku mereka yang terkadang masih impulsif dan kurangnya pengertian tentang konsekuensi dari tindakan yang diambil.
"Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Dinda saat jumpa pers di markasnya, Rabu (19/6/2024). Kejanggalan ditemukan saat terlihat di grup tersebut korban membalas pesannya sendiri. Setelah diusut, ternyata pelaku meretas WA korban dan mengendalikannya sendiri. Tidak hanya itu, tindakan ini juga dapat berujung pada kasus hukum yang serius, terutama dalam hal pelanggaran privasi dan penyebaran konten asusila.
Kejadian ini menjadi sebuah peringatan bagi para pelajar di Semarang, dan juga di seluruh Indonesia, tentang pentingnya pemahaman akan privasi, penghargaan terhadap orang lain, dan konsekuensi dari tindakan yang diambil. Diseminasi informasi mengenai pentingnya penghargaan terhadap privasi dan dampak dari penyebaran konten pribadi harus semakin ditingkatkan di kalangan pelajar.