Polres Malang, Jawa Timur menetapkan IW (40) sebagai tersangka atas kasus penusukan kucing di pohon. Meski demikian, IW tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status IW menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kejadian penusukan kucing terjadi di kawasan Perumahan Puncak Pertama Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Proses penyidikan terhadap IW telah dilakukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan sesuai Pasal 302 KUHP. Meskipun demikian, IW tidak ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dapat ditahan.
Kejadian ini bermula saat mayat kucing yang terpaku di pohon ditemukan di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui foto yang viral di media sosial, terlihat bahwa mayat kucing tersebut mengalami luka sayatan di punggung, kepala, dan leher, serta bagian mulutnya keluar darah. Kaki kucing tersebut juga terpaku di pohon hingga terputus.