Penggunaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik pesan singkat atau SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dikritik.
Selain tidak ada kata yang mengandung ancaman dalam isi SMS Hary Tanoe (HT), penggunaan pasal tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat luas.
"Kalau sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya. Ini bukan soal Hary Tanoe, tapi soal yurisprudensi karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim SMS tanpa izin," kata pengamat sosial dan politik, Teddy Gusnaidi, Kamis (29/6/2017).
Teddy menjelaskan tentang Pasal 29 UU ITE yang menjadikan Hary Tanoe tersangka. Dalam Pasal 29 UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Menurut dia, bagaimana mungkin Hary Tanoe dianggap tidak punya hak untuk mengirim SMS ke Yulianto. Apalah Hary Tanoe dianggap melanggar Pasal 29 karena mengirimkan SMS tanpa terlebih dahulu meminta izin Yulianto.
"Sejak kapan orang mengirim SMS ke seseorang harus izin? Kalau tidak izin maka dipidana? Sejak kapan? Ini berbahaya, karena setiap orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana kalau tidak terlebih dahulu SMS untuk minta izin! kacau kan?" kata Teddy.
Lalu bagaimana sebenarnya penerapan Pasal 29 UU ITE?
Menurut dia, pelanggaran terjadi bila salah satu pihak mempublikasikan pembicaraan melalui SMS tanpa izin pihak lainnya. "Ketika percakapan SMS antara saya dan anda itu saya capture dan publikasikan ke media tanpa meminta izin anda, di situlah pelanggarannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 29 itu jelas berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak. Misanya dengan mempublikasi ke media. Teddy justru menilai Pasal 29 itu lebih tepat jika dibebankan kepada Yulianto.
Menurut dia, Yulianto meng-capture SMS dan secara sengaja dan tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Kemudian, kata dia, Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia, apalagi kalau mengeluarkan pernyataan pasal ancaman hukuman.
"Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi" katanya.
Atas dasar itu, dia berpendapat Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap.
Sebab, kata dia, Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan. "Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi," tuturnya.