Pada suatu Sabtu dini hari tanggal 21 September 2024, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dan timnya berhasil membongkar aktivitas judi kasino yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penggerebekan tersebut tidak hanya mengungkap keberadaan kasino ilegal, tetapi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar.
Irwan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari. Kasino tersebut tersembunyi di dalam sebuah bangunan tempat hiburan malam bernama Babyface yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang. Masyarakat tidak menyadari keberadaan kasino tersebut karena lokasinya yang tersembunyi di dalam tempat hiburan.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa untuk dapat masuk ke dalam kasino, pengelola telah menyiapkan beberapa jalur pintu khusus. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kasino ini beroperasi dari malam hingga pagi hari.
Dalam operasi tersebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang memiliki peran berbeda di dalam kasino ilegal tersebut. Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara, kasir, operator CCTV, sekuriti, hingga admin. Penggerebekan dilakukan di lantai tiga lokasi tersebut.