Tampang

Penangkapan Tersangka Penyebaran Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar oleh Polda Metro Jaya

20 Jun 2024 18:42 wib. 279
0 0
Penangkapan Tersangka Penyebaran Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar oleh Polda Metro Jaya
Sumber foto: iStock

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga akan menyebarkan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Uang palsu tersebut merupakan pecahan Rp100 ribu yang telah dikemas dalam bentuk gepokan dan dikumpulkan dalam plastik.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, "Diamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu." Ketiga tersangka adalah M, FF, dan YA, yang bekerja sebagai pekerja swasta dan buruh harian lepas. Mereka menggunakan pita kertas yang mencantumkan nama salah satu bank untuk menyamarkan uang palsu tersebut.

"Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB," kata Kombes Ade.

Meskipun penangkapan telah dilakukan, polisi belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang sudah dilakukan oleh para tersangka. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi. Masyarakat dapat melaporkan temuan uang palsu melalui saluran telepon atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat akan membantu pihak berwajib dalam memberantas aksi penyebaran uang palsu di masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.