Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada tanggal 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang dan turut menyita sejumlah uang tunai yang masih dihitung oleh petugas di lapangan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
OTT yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu menunjukkan komitmen kuat lembaga ini dalam memberantas korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik akan risiko hukum yang dapat dihadapi jika terlibat dalam praktik korupsi.
Menurut Firli Bahuri, Ketua KPK, operasi di Bengkulu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan OTT setelah memperoleh cukup bukti untuk melanjutkan tindakan hukum. Selain itu, KPK juga telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keberhasilan operasi di Bengkulu.