Jakarta, Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Rabu (26/2), penyidik menetapkan tersangka baru, yang berasal dari internal Subholding Pertamina, dan bahkan menjemput paksa salah satu di antaranya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penetapan tersangka baru. "Iya, ada tersangka baru dan ada yang dijemput paksa," ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa sejumlah pejabat dari Pertamina Patra Niaga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ia belum mengungkapkan detail jumlah dan identitas para saksi yang diperiksa.
Daftar Tersangka Terus Bertambah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah: