Tampang

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 8,9 Miliar: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Didakwa

30 Apr 2025 08:45 wib. 29
0 0
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama dua eks bawahannya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila menjalani sidang perdana kasus korupsi di PN Pekanbaru, Riau, Selasa (29/4/2025).
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Pekanbaru – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Risnandar duduk di kursi terdakwa bersama dua eks pejabat Pemkot Pekanbaru lainnya: mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiga terdakwa tampak hadir langsung di ruang sidang. Risnandar dan Indra Pomi kompak mengenakan batik, sedangkan Novin Karmila mengenakan kemeja putih panjang.

Dakwaan KPK: Skema Pemotongan Dana GU dan TU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, membacakan dakwaan terhadap ketiganya. Risnandar beserta bawahannya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan memotong anggaran Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Penyebab Gagal Ginjal pada Anak-Anak
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?