Tampang.com | Pekanbaru – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Risnandar duduk di kursi terdakwa bersama dua eks pejabat Pemkot Pekanbaru lainnya: mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Ketiga terdakwa tampak hadir langsung di ruang sidang. Risnandar dan Indra Pomi kompak mengenakan batik, sedangkan Novin Karmila mengenakan kemeja putih panjang.
Dakwaan KPK: Skema Pemotongan Dana GU dan TU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, membacakan dakwaan terhadap ketiganya. Risnandar beserta bawahannya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan memotong anggaran Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.