"Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto," ujar Ronny.
Pelimpahan Berkas di Tengah Praperadilan
Kubu Hasto juga menuding KPK bertindak tidak adil dalam proses hukum. Mereka menyayangkan pelimpahan berkas perkara yang dinilai terlalu cepat, sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, terpaksa menskors sidang praperadilan.
Menurut Ronny, tindakan KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menghormati jalannya proses praperadilan. "Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah sampaikan pada pihak KPK untuk menghormati lembaga pengadilan," tegasnya.
KPK juga dikritik karena tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (3/3/2025) dengan alasan belum siap. Padahal, menurut Ronny, praperadilan adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Politisasi dalam Kasus Hasto
Kubu Hasto berkali-kali menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan muatan politik. Mereka menilai bahwa pemanggilan Hasto ke KPK mulai terjadi setelah ia mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI-P dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK akhir 2023," ujar Ronny.