Tampang

Ketetapan Upah Tahun 2018 Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

1 Nov 2017 03:45 wib. 2.422
0 0
Ketetapan Upah Tahun 2018  Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

Kenaikan Rata-Rata UMP Provinsi  (dalam Rp juta)

Provinsi           2017                2018*

DKI Jakarta    3.355.750        3.648.036

Jawa Timur     1.388.000        1.508.895

Jawa Tengah   1.367.000        1.486.066

Jawa Barat    1.420.624        1.544.360

Yogjakarta      1.337.645        1.454.154

Keterangan: Kenaikan 8,71 persen dikalikan UMP 2017

Sumber: Data diolah

Nominal UMK Harus Melebihi UMP 2018

*Hari Ini, Ketentuan Mulai Diterapkan

Judsam: Buruh Tetap Menilai Nilai Tak Relevan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak hari ini (1/11).

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, setelah ditandatanganinya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018, nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2018 harus melebihi UMP yang telah ditentukan.

”UMP Jabar 2018 sudah saya tandatangani, dan saya berharap setelah ditetapkannya UMP ini. UMK Kota dan Kabupaten harus lebih dari UMP, jangan kecil,” tuturnya saat ditemui di Gedung Sate, kemarin (31/10).

Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menentukan nominal batas terkecil dalam UMP tersebut. Sehingga, dewan pengupahan kota atau kabupaten harus menentukan nominal UMK melebihi UMP Jawa Barat 2018. Dengan begitu, para pekerja mendapatkan upah yang jauh lebih layak, dan situasi pun lebih kondusif.

”Mudah-mudahan setelah ditandatangani, semua pihak memahami dan masing-masing mendapatkan manfaat,” jelasnya.

Dengan telah disahkanya keputusan tersebut, Aher berharap, dunia usaha terus berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada demonstrasi lagi, dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman karena sudah mendapatkan haknya yaitu, upah yang layak.

Adapun, nilai UMP Jawa Barat 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat ini sebesar Rp 1.544.360,67, dan jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebelumnya (2017) hanya Rp 1.420.624,29. (kenaikan sekitar 8,70 persen).

Di tempat yang berbeda Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jawa Barat Nining Elitos menilai, nominal UMP Jawa Barat 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018  masih kecil. Nominal tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan para buruh.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.