Palestina menjadi perhatian dunia setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi terkait status keanggotaan Palestina. Resolusi ini mendapatkan dukungan sebanyak 149 suara, memberikan Palestina hak dan keistimewaan yang mirip dengan anggota tetap.
Saat ini, Palestina memiliki status sebagai pengamat tetap. Sebelumnya, mereka telah berupaya untuk menjadi anggota tetap di PBB, namun usaha tersebut tidak berhasil. Bagaimana jejak langkah dan upaya yang telah mereka lakukan untuk mencapai status anggota tetap di PBB?
Pada tahun 1974, Palestina mengajukan diri untuk menjadi anggota tetap, namun PBB menolak dan memberikan status "pengamat tetap." Status ini tidak diatur dalam Piagam PBB dan hanya bersifat praktis. Selama bertahun-tahun, Palestina terus berusaha mendapatkan pengakuan internasional dan dukungan untuk menjadi anggota tetap.
Pada tahun 1998, PBB memberikan keistimewaan kepada Palestina, seperti hak untuk berpartisipasi dalam debat umum di Sidang Majelis Umum PBB. Mereka juga diberikan status yang unik sebagai co-sponsor resolusi serta kehadiran delegasi yang diakui.
Beberapa dekade kemudian, Palestina kembali mencoba untuk menjadi anggota tetap, namun upaya mereka kembali terhenti. Langkah ini muncul setelah tenggat waktu negosiasi solusi dua negara berakhir pada tahun 2011. Pada tahun 2012, PBB akhirnya memberikan Palestina status "pengamat non-anggota," yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam sebagian besar pertemuan di PBB dan mendapatkan akses ke hampir semua dokumen terkait. Namun, sebagai pengamat tetap, mereka tidak memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara.