Tampang.com | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Ia didakwa menyetujui impor gula untuk koperasi Polri tanpa melibatkan BUMN, yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Izin Impor untuk Inkoppol: 200.000 Ton dari 300.000 Ton yang Diminta
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025), mengungkap keputusan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Dalam kesaksiannya, Muji Waluyo, Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol), menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan impor gula sebanyak 300.000 ton.
Permintaan tersebut ditujukan untuk mendukung operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga gula hingga akhir 2016. Dari jumlah yang diajukan, Tom Lembong menyetujui 200.000 ton, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 634 tanggal 3 Mei 2016.
Surat Disampaikan ke Sejumlah Pejabat Negara
Muji Waluyo menyebutkan bahwa surat persetujuan dari Tom Lembong tidak hanya ditujukan kepada Inkoppol, namun juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BIN. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diketahui secara luas di lingkup pemerintahan.