Setelah izin terbit, Ketua Inkoppol saat itu langsung melaporkannya kepada Kapolri sebagai bentuk pelaporan atas pelaksanaan operasi pasar.
Jaksa: Kenapa Tidak Libatkan BUMN?
Dalam dakwaannya, jaksa mempertanyakan keputusan Tom Lembong yang justru menunjuk koperasi milik TNI-Polri, seperti Inkoppol dan Inkopkar, alih-alih perusahaan BUMN yang secara regulasi memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Menurut jaksa, keputusan tersebut menyimpang dari prosedur dan tidak melalui proses penunjukan resmi yang seharusnya melibatkan lembaga negara terkait.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 578 Miliar
Jaksa menyebut bahwa kebijakan impor tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan tuduhan memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan juga menyoroti adanya keuntungan sepihak yang diperoleh koperasi, termasuk koperasi TNI yang disebut meraup untung Rp 7,5 miliar dari pengendalian harga gula.
Kaitan Moeldoko Juga Disinggung