Pernyataan Mabes TNI mengecam perbuatan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Letda Infanteri Oktavianus Sogorlay (OS), yang juga menjabat sebagai Danramil 1703-04/Aradide, disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak bisa ditolerir.
Aksi kejam yang dilakukan oleh anggota teroris OPM terhadap Letda Oktavianus termasuk menembak hingga menebas kepala korban menggunakan parang, telah disoroti oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, pada Jumat, 12 April 2024. Menurutnya, tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran HAM berat yang harus mendapat perhatian serius.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan bahwa tindakan keji OPM telah merusak perdamaian yang telah dibangun di daerah Papua, dan hal tersebut tentu akan berdampak pada program percepatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.