Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pengungkapan kasus korupsi dalam proyek jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025. Total aset yang diamankan meliputi uang tunai sebesar USD 1.523.284—jika dikonversi lebih dari Rp 24 miliar—dan tujuh bidang tanah dengan total luas 31.772 meter persegi yang tersebar di wilayah Bogor dan sekitarnya. Nilai estimasi dari aset tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).