Dalam sidang sebelumnya, nama Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan kala itu, juga sempat disebut terkait penandatanganan MoU pengadaan gula tahun 2013. Walau belum jelas sejauh mana keterlibatannya, fakta ini menjadi perhatian publik dan menambah kompleksitas perkara yang menyeret sejumlah tokoh besar.
Penutup: Antara Kebijakan dan Kepentingan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti gula, bisa menjadi ladang penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan. Tom Lembong yang dikenal sebagai tokoh profesional kini harus mempertanggungjawabkan keputusannya di hadapan hukum.
Apakah ini bagian dari kesalahan prosedur atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu, pengadilan akan menjadi penentu jawabannya.