Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bandar judi online menyerahkan uang setoran ke pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tunai. Kombes Pol Adr Ary Syam Indradi, mengatakan uang setoran itu juga ada yang diberikan lewat money changer.
Kegiatan judi online telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Ditambah lagi dengan pelanggaran hukum yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menerima uang setoran dari bandar judi secara tunai. Kasus ini menjadi sorotan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan investigasi terkait kejahatan ini.
Menurut Kombes Pol Adr Ary Syam Indradi, beberapa bandar judi online yang beroperasi di Indonesia telah terungkap menyerahkan uang setoran ke pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tunai. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan imbalan kepada pihak terkait agar dapat beroperasi tanpa hambatan.
Selain itu, uang setoran juga ada yang diberikan lewat money changer untuk mengurangi jejak transaksi dan mempersulit penelusuran. Hal ini menunjukkan tingkat kompleksitas dalam praktik kriminal yang dilakukan oleh bandar judi online, serta keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam menerima dana tersebut.