Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.
Kisah pencurian ini mencerminkan adanya masalah yang lebih besar di tengah masyarakat, seperti masalah kecanduan judi online. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pencegahan tindakan kriminal yang dapat merugikan keluarga sendiri. Pemahaman tentang konsekuensi hukum serta dampak dari kecanduan judi juga perlu digencarkan untuk mengurangi tindakan kriminal yang terkait.
Kegiatan judi online memang telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2023, sebanyak 20% dari kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak diketahui terkait dengan kecanduan judi online. Selain itu, hasil survei dari Kementerian Sosial pada tahun yang sama juga menunjukkan bahwa kecanduan judi online memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan keuangan.
Tentu saja, penanganan masalah kecanduan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, namun juga masyarakat dan pemerintah secara keseluruhan. Langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, pemantauan, dan peraturan yang ketat perlu diterapkan untuk mengurangi dampak buruk dari kecanduan judi online. Sosialisasi yang meluas tentang bahaya kecanduan judi online juga perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, dapat lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.