Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian. Pelaku berinisial DA alias DD (28) yang diketahui merupakan kakak tiri dari korban, ditangkap di kosnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 September 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, peristiwa ini dimulai ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, SM (51), untuk pergi ke masjid. "Pelaku mendatangi SF di masjid dan berpura-pura mengajaknya ke kos dengan alasan menjemput anaknya. Setibanya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dan menunggu, namun pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," jelas Nirwan.
Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024. Hasil penyelidikan menyebabkan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah laporan diajukan.
Ketika diinterogasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000. "Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk judi online, sehingga nekat mencuri motor milik adik tirinya," tambah Nirwan.