Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua bayi, laki-laki dan perempuan, hendak dijual ke Bali dengan nilai puluhan juta rupiah kepada calon pengadopsi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Juli, ketika tersangka diketahui hendak menjual bayi kepada seseorang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua bayi yang rencananya akan dijual, seorang bayi laki-laki dan seorang bayi perempuan yang akan dibawa ke Bali. Arya menegaskan bahwa penjualan bayi ini terjadi setelah dibeli dari ibu melahirkan dengan harga sekitar Rp10-15 juta. Setelah itu, bayi-bayi tersebut akan dibawa ke Bali menggunakan mobil dan dijual seharga Rp45 juta kepada calon pengadopsi.
Delapan orang yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka antara lain adalah Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).