Indra Septriaman atau dikenal sebagai Indra Dragon (26 tahun) saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman mati terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan. Kasus ini terus dikembangkan oleh kepolisian, dan berbagai bukti telah ditemukan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Polisi menyatakan bahwa Indra Dragon berpotensi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu bagi pelaku pembunuhan berencana. "Ada kemungkinan pelaku diterapkan pasal perencanaan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Menurut Faisol, bukti menguatkan tuduhan pembunuhan berencana didukung oleh temuan cangkul sebagai barang bukti di lokasi kejadian. Cangkul tersebut diduga digunakan oleh Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup Nia Kurnia Sari. "Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ungkap Faisol.