Polisi pun berhasil menemukan cangkul tersebut sekitar 400 meter dari tempat di mana Indra Dragon melakukan penguburan terhadap korban. Di samping itu, polisi juga menyita celana yang dikenakan oleh korban. Barang bukti ini semakin memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
"Tersangka Indra Dragon membuang cangkul dan celana korban setelah digunakan dalam perjalanan pulang ke rumah," jelas Faisol. Celana korban ditemukan sejauh 1,5 km dari lokasi di mana korban dikubur. Celana tersebut ditemukan tersangkut di pohon setelah dibuang ke sungai oleh pelaku.
Penangkapan Indra Septriaman sebagai tersangka kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia Kurnia Sari, yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling, ditemukan tewas terkubur di daerah Guguk, Kayu Tanam pada Minggu 8 September 2024. Kasus ini telah mengguncang masyarakat Padang Pariaman yang berharap pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.