Skandal korupsi yang mengguncang PT Pertamina terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perhitungan sementara kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah. Bahkan, jika pola korupsi yang sama terjadi sejak 2018, total kerugian negara dalam lima tahun terakhir bisa menyentuh angka Rp 968,5 triliun, mendekati Rp 1 kuadriliun!
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025).
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli Siregar.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa skema korupsi yang terjadi dalam tubuh Pertamina diduga berlangsung sistematis dan dalam jangka waktu panjang. Dengan pola yang sama, potensi akumulasi kerugian negara sejak 2018 mencapai angka yang sangat fantastis.
Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail modus operandi korupsi di Pertamina. Namun, berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat beberapa pola umum yang sering terjadi dalam kasus-kasus besar BUMN, seperti: