Tampang.com - Polisi telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya akan pulang setelah Ramadhan. Kepulangan Rizieq itu menandai adanya revolusi putih. “Kami mulai perang dengan hukum. Kami menggunakan instrumen hukum secara konstitusional,” kata Kapitra saat konferensi pers di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.