Tampang

Eksploitasi Anak di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

10 Mei 2024 16:45 wib. 351
0 0
Eksploitasi Anak di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus eksploitasi anak di Indonesia meningkat tajam selama lima tahun terakhir, dengan panti asuhan sebagai salah satu lingkungan dimana kasus eksploitasi sering terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu menjadi prioritas bagi negara.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan bahaya eksploitasi di media sosial. Selain itu, peran orang tua dan pengelola panti asuhan dalam memantau aktivitas anak-anak di dunia digital juga memiliki peranan penting dalam mencegah kasus eksploitasi.

Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pihak berwenang, lembaga perlindungan anak, dan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk di ranah digital. Langkah-langkah pencegahan yang efektif juga perlu diperkuat agar kasus eksploitasi anak di platform media sosial dapat diminimalkan.

Pendidikan dan kesadaran awal tentang bahaya eksploitasi di media sosial perlu diberikan kepada anak-anak sehingga mereka lebih waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri mereka sendiri. Selain itu, perlu adanya akses yang lebih mudah bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi untuk melaporkan kasus-kasus tersebut dan mendapatkan perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.