Tampang.com | Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak hanya merusak citra TNI, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan masyarakat.
TNI Seharusnya Melindungi, Bukan Menghilangkan Nyawa
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim anggota Letkol Chk Gatot Sumarjono menegaskan bahwa ketiga terdakwa, sebagai prajurit TNI, seharusnya menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat, bukan justru melakukan pembunuhan.
"Para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang serta melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya," ujar hakim Gatot.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mengkhianati tugas utama TNI, yang seharusnya membangun hubungan erat dengan rakyat.