Tampang

Pelaku Penikaman Terhadap Imam Musala di Jakbar Ditangkap

26 Mei 2024 17:35 wib. 94
0 0
Pelaku Penikaman Terhadap Imam Musala di Jakbar Ditangkap
Sumber foto: Viva.com

Imam di Musala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Jakarta Barat menjadi korban penikaman yang menyebabkannya meninggal dunia. Pelaku yang diduga menjadi otak di balik kejahatan ini adalah seorang pria berusia 25 tahun yang berhasil ditangkap di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis malam (23/5/2024). Walaupun petugas berhasil menangkapnya, namun pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menuturkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas. MGS, demikian pelaku ini disebutkan, kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan luka tembak pada bagian kaki. Meskipun pelaku telah ditangkap, penyidik masih terus menyelidiki MGS untuk mengetahui motif dari aksi penusukan terhadap imam musala di kawasan Kedoya Utara.

Sebelumnya, polisi telah menyebar sketsa wajah pelaku kepada masyarakat, dengan keterangan mengenai ciri-ciri fisiknya. Pelaku diduga berumur di bawah 30 tahun, memiliki kulit berwarna sawo matang kehitaman, tinggi sekitar 173 sentimeter (cm) serta memakai kalung. 

Kejadian tragis penusukan ini terjadi pada Kamis (16/5) di tempat wudhu Musala Uswatun Hasanah saat waktu azan subuh. Seorang saksi di lokasi, Supriyadi, menyampaikan bahwa ia mendengar teriakan "maling, maling" sebelum menemukan korban berdarah-darah. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, yang nantinya akan disampaikan dalam sebuah pers rilis.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Baim Wong akan Menikah Tahun Depan?
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%