Tampang

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

23 Mei 2025 10:30 wib. 48
0 0
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar
Sumber foto: Google

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini menjadi sorotan publik setelah ia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi yang sangat signifikan selama periode 2022-2024. Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. Kasus ini menjadi perhatian utama karena jumlah gratifikasi yang diterima Rudi mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Dari dokumen dakwaan, terungkap bahwa gratifikasi yang diterima oleh Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat terdiri dari uang dalam berbagai bentuk mata uang. Di antaranya adalah Rp1.721.569.000,00 dalam rupiah, USD383.000, dan SGD1.099.581. Jika dikonversikan berdasarkan kurs hari ini, total nilai uang yang diterima Rudi dari gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000.

Rudi Suparmono diduga menerima gratifikasi pada waktu-waktu tertentu yang berkaitan dengan beberapa perkara yang ditangani di dua pengadilan tersebut. Kasus-kasus yang melibatkan Rudi menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai pejabat tinggi di lembaga peradilan. Gratifikasi yang diterima Rudi sepertinya tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penting untuk dicatat bahwa Rudi sebelumnya terlibat dalam perkara suap yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang seharusnya menjadi perhatian bagi institusi peradilan itu sendiri. Polemik ini terus berkembang dan menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai integritas dan transparansi sistem peradilan di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?