Tampang

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

23 Mei 2025 10:30 wib. 43
0 0
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar
Sumber foto: Google

Sementara itu, publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, karena isu gratifikasi dan korupsi di kalangan pejabat negara adalah isu yang tidak boleh dianggap remeh. Oleh karenanya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik korupsi dalam sistem peradilan.

Kasus ini menyiratkan bahwa setiap individu yang diberi amanah dalam menjalankan fungsi hukum harus senantiasa ingat untuk menjaga integritas dan moralitas. Rudi Suparmono kini dihadapkan pada konsekuensi dari tindakan yang diduga merusak citra peradilan di Indonesia, dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?