Sejak disahkan pada tanggal 26 November 2021 oleh lembaga tinggi negara, Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih dikenal sebagai Revisi UU Desa menjadi perhatian publik. Beberapa isu menarik dari revisi tersebut, salah satunya adalah tentang lamanya jabatan Kepala Desa (Kades) yang kabarnya menjadi 8 tahun.
Isi revisi UU Desa mencakup beberapa hal penting yang memengaruhi tata kelola pemerintahan desa. Salah satu isu yang paling menarik adalah perihal masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi " Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan masa jabatan 8 tahun serta dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama."