Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia telah menerima honorarium senilai Rp800 juta selama proses penyelidikan dan Rp3,1 miliar saat tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diungkapkan saat Febri memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Febri menjelaskan bahwa honorarium sebesar Rp800 juta diterimanya saat tahap penyelidikan yang melibatkan tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta.
"Dalam tim kami terdapat delapan orang yang mewakili tiga klien," ucap Febri. Menurutnya, dana honorarium tersebut berasal dari pihak pribadi ketiga kliennya dan tidak terkait dengan Kementerian Pertanian atau hasil tindak pidana.