Tampang.com | Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan eks Calon Legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus tersebut yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Perburuan KPK terhadap Harun Masiku, yang dinyatakan sebagai buron sejak tahun 2020, telah memasuki babak yang menegangkan. Harun Masiku diyakini terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan di daerah. Dalam perjalanan penyelidikan tersebut, KPK telah melakukan langkah-langkah tegas dengan menetapkan tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto, dalam kasus yang sama.
KPK telah mendalami keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam penerimaan suap terkait dengan Harun Masiku melalui serangkaian proses penyelidikan yang komprehensif. Langkah ini merupakan upaya serius dari lembaga anti-korupsi untuk menyelidiki dan mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat dan anggota partai tertentu. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka juga menunjukkan kesungguhan KPK dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang politik pelaku.