Kuasa hukum anak AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya telah resmi bebas bersyarat terkait kasus penganiayaan terhadap D (17) AG merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang-orang muda yang seharusnya memiliki masa depan cerah.
Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan pacar Mario Dandy, yakni AG (15), telah memasuki babak baru setelah AG resmi dinyatakan bebas bersyarat. AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 terkait kasus penganiayaan terhadap D (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat terkait kasus tersebut.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena AG merupakan mantan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20), yang juga merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Keterlibatan orang-orang muda dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan tersendiri di masyarakat. Masa depan para pelaku dan korban pun menjadi topik pembicaraan yang hangat.
Proses hukum yang dijalani AG selama ini juga merupakan pembelajaran bagi orang tua dan kalangan remaja dalam menyikapi konflik pribadi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan antar individu. Keberadaan kuasa hukum seperti Mangatta Toding Allo juga menjadi kunci bagi AG untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.