Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal, serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Tindakan ini melibatkan 69 merek dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,91 miliar. Secara detail, temuan ini terdiri dari 235 item (sebanyak 205.400 buah) yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan nilai keekonomian temuan, wilayah Jawa Barat menempati peringkat teratas dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar. Disusul oleh temuan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Dalam penindakan ini, BPOM menemukan sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Di antara merek kosmetik ilegal yang ditemukan, mencakup Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. Sekitar 63% dari produk yang ditemukan merupakan produk impor dari China, dengan beberapa produk lain berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Dari segi kandungan bahan berbahaya, sebagian besar produk kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang, seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM akan terus memperkuat kolaborasi dengan lintas sektor untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, serta melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif.