Tampang

Dahlan Iskan Akhirnya Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya

7 Sep 2017 07:57 wib. 1.287
0 0
Dahlan Iskan Akhirnya Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.

“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?