Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.