Penemuan Jasad dan Penyelidikan
Keesokan harinya, warga menemukan jasad SR dalam kondisi telentang tanpa identitas. Berkat penyebaran foto korban, keluarga segera mengenali SR, yang kemudian dilakukan autopsi. Penyidik mulai mencurigai Nata setelah menemukan pesan di ponsel SR yang memintanya datang ke gereja malam itu.
Teman-teman SR juga mengungkap perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam, sementara Nata menunjukkan perilaku aneh usai kejadian. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menangkap Nata di rumahnya pada Sabtu malam (16/10/2010). Awalnya ia menyangkal, namun akhirnya mengakui pembunuhan tersebut.
Vonis yang Memicu Kontroversi
Nata didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, pada persidangan, hakim hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, enam tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.