Tampang

Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp332 T

26 Nov 2024 22:27 wib. 93
0 0
Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp332 T
Sumber foto: Google

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat protes dari terdakwa kasus korupsi timah terkait rencana untuk menyita aset para terdakwa demi menutupi kerugian negara sebesar Rp332 triliun. Protes ini datang Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Meminta Kejagung membebankan uang pengganti dan melakukan eksekusi penyitaan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

Robert Indarto dan Handika Honggowongso, dua dari beberapa terdakwa dalam kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara hingga Rp 332 triliun, menyuarakan keberatannya terhadap rencana Kejaksaan Agung untuk menyita aset mereka. Mereka menilai langkah Kejagung sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam surat protesnya, kedua terdakwa ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi aset mereka. Mereka siap mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi yang mereka lakukan. Namun, mereka meminta agar proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurut uasa hukum dari pihak terdakwa, tindakan Kejagung tersebut dinilai sebagai upaya untuk memenjarakan klien-kliennya dengan cara menyita aset-aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka menuntut agar Kejagung membebankan uang pengganti kepada para terdakwa sesuai dengan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindak korupsi yang mereka lakukan. Proses eksekusi penyitaan aset pun harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?