6 orang pria ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba, dari 6 orang tersebut, 2 di antaranya yang mengedarkan narkoba berprofesi sebagai pemulung di Gianyar, Bali. Aksi penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian setempat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengirimkan pesan keras kepada pelaku kejahatan bahwa mereka tidak akan luput dari jerat hukum.
Kasus penangkapan pemulung yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan bukti nyata bahwa modus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan profesi. Keberadaan pemulung yang umumnya dianggap sebagai kelompok masyarakat rentan, yang hidup dari mengumpulkan barang-barang terbuang, telah disusupi oleh praktik ilegal ini. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk lebih memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat pemulung, sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam dunia kriminal.