Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan guna memfasilitasi proses ekstradisi Paulus Tannos. "Proses ekstradisi akan segera dimulai. Kami membutuhkan sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dilalui, tetapi kami optimis bahwa ekstradisi ini dapat berjalan lancar," ujar Agtas.
Pihak berwenang Indonesia kini bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk memastikan agar Paulus Tannos bisa segera dipulangkan. Singapura sendiri dikenal memiliki peraturan ekstradisi yang ketat, tetapi dengan kerja sama antara kedua negara, diharapkan proses ini bisa diselesaikan dengan segera.
Kasus korupsi E-KTP bermula dari pengadaan sistem KTP elektronik pada tahun 2011 yang bertujuan untuk menciptakan data kependudukan yang lebih valid dan akurat. Namun, proyek ini terjerat masalah besar karena adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha. Total kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Paulus Tannos, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, adalah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek tersebut. Ia dituduh memberikan suap kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan KTP elektronik, yang kemudian mengarah pada kerugian negara yang signifikan.