Adanya vonis mati terhadap Panca Darmansyah memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi oleh hukum. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Terkait dengan putusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya perlu terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban KDRT juga harus menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.