Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan pihaknya mencabut moratorium izin reklamasi teluk Jakarta, yaitu di Pulau C dan D. Adapun status untuk Pulau G, menurut dia masih akan ditentukan dua pekan lagi, mengingat bentuk sanksi administrasinya yang berbeda.
"Kita lihat konsep besarnya, konsep terintegrasinya, masih ada beberapa hal yang kita selesaikan dua minggu ini. Nanti tanggal 20 (September 2017) kalau selesai, kita teken (Surat Keputusan)," ungkap Luhut di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Persoalan administratif Pulau G sendiri masih didalami tim yang dikoordinatori Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).
Luhut mengaku belum mengetahui detil persyaratan yang harus dipenuhi pengembang agar sanksi Pulau G dicabut. "Saya tak tahu, mereka (KLHK) yang teliti."