Pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial DW alias Dodi (54) dan JY alias Jois (51), yang tinggal di Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasutri ini terlibat dalam tindakan yang tidak hanya mengabaikan hak pekerja, tetapi juga menyiksa asisten rumah tangga (ART) yang mereka pekerjakan, yang berasal dari Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus ini bermula ketika pasutri ini merekrut korban, seorang wanita berinisial INWL, yang berasal dari Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT. Korban direkrut melalui perantaraan seorang individu berinisial OAN dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART di Batam dengan iming-iming gaji yang layak. Namun, kenyataannya sangat berbeda.
Setibanya di Batam, korban malah diperlakukan dengan sangat buruk. Pasutri tersebut tidak hanya menolak untuk menggaji korban, tetapi juga menyiksanya secara fisik dan psikologis. Selain tidak diberi hak atas gaji yang seharusnya ia terima, korban juga dipaksa untuk bekerja lebih keras dari yang dijanjikan tanpa mendapatkan imbalan yang layak. Hal ini menimbulkan penderitaan yang luar biasa bagi korban yang terpaksa bekerja di bawah tekanan.