Polisi mengungkap dua bidan asal Tegalrejo Yogyakarta inisial JE (44) dan DM (77) yang menjual puluhan bayi sejak 2015. Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan adopsi bayi dengan harga 85 juta. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya bertanggung jawab atas kesehatan serta kehidupan manusia yang mereka layani.
Kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh para bidan ini membuka mata kita pada masyarakat yang rentan terhadap praktik ilegal semacam ini. Selain itu, juga menunjukkan bahwa praktik kejahatan semacam ini merambah ke berbagai profesi dan lapisan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan perlunya pengawasan yang ketat dalam perekrutan dan pengawasan para tenaga medis.
Menurut laporan resmi, kedua bidan tersebut telah menjual 66 bayi sejak lima tahun terakhir. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan adopsi bayi dengan harga mencapai 85 juta per bayi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi hukum, etika dan moralitas di masyarakat. Pelanggaran hak asasi manusia yang melanggar hukum dan ketentuan-ketentuan internasional tidak boleh diabaikan oleh kekuasaan atau masyarakat.
Kedua bidan tersebut menjalankan praktik jual beli bayi dengan menjalin hubungan dengan seorang ibu hamil yang hendak menggugurkan kandungannya. Setelah itu, mereka menyampaikan kepada pasangan-pasangan calon orang tua adopsi untuk membayar sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada ibu hamil tersebut. Kemudian, mereka akan membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan bahwa bayi tersebut lahir di bawah pengawasan medis sehingga secara lahiriah diakui sebagai anak kandung oleh pasangan calon orang tua adopsi tersebut.