Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan bahwa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan Alfian untuk diperiksa tersangka pada Rabu (31/5/2017).
"Iya sudah ya (Alfian ditetapkan sebagai tersangka-red), nanti Rabu akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya diberitakan, Alfian akan diperiksa terkait statement-nya yang menyebut kader PDI-P atau orang dekat presiden adalah kader PKI pada Kamis (18/5/2017). Namun, Alfian mangkir dari pemanggilan tersebut, dengan alasan sedang ada urusan.
"Alfian akan diperiksa terkait laporan PDI-P (yang) disebut oleh beliau (Alfian) dalam akun twitter-nya bahwa PDI-P 85 persen isinya kader PKI," kata Argo.